Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena memberikan keterangan yang berbeda saat bersaksi di sidang korupsi e-KTP, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dicecar majelis hakim.
Terlebih Nazarudin sudah tiga kali menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto di sidang hari ini, Senin (19/2/2018).
Baca: Nazaruddin: SBY Tidak Terlibat Proyek e-KTP
"Saudara saksi kalau tidak salah pemeriksaan untuk e-KTP sudah tiga kali ya?"tanya hakim.
Pertanyaan tersebut pun dibenarkan Nazaruddin.
Hakim lantas menanyakan kembali pernyataan Nazaruddin yang menyebut dirinya pernah melihat pembagian uang kepada sejumlah anggota DPR.
Baca: Nazaruddin Klaim Kantongi Bukti Korupsi Fahri Hamzah
Namun, dalam sidang kali ini, dia tidak menyebut melihat langsung pembagian itu, melainkan hanya melalui sebuah catatan.
"Pada pemeriksaan dulu, saudara melihat Andi Agustinus bawa uang pakai kardus, sekarang saudara ditanya, jawabnya berdasarkan catatan," ucap hakim.
Manggapi itu, Nazaruddin mengaku melihat pembagian uang di ruang Mustokoweni kepada anggota DPR.
"Kalau yang Mustokoweni, di ruang Mas Anas ada catatan, ada juga yang pas di ruang Mustokoweni ada yang menerima uang," kata Nazaruddin.
Baca: Hakim Kepada Nazaruddin: Dulu Saudara Jawab Tegas, Giliran Di Depan Setya Novanto Tidak Mau Sebut
Hakim kembali mencecar Nazarudin yang menyebut dugaan sejumlah anggota DPR menerima uang panas e-KTP.