News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Saling Sanggah Saat Persidangan, Hakim Tegur Nazaruddin dan Mekeng Jangan Ribut Seperti di Pasar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi saling bantah terjadi antara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan politikus Golkar Melchias Markus Mekeng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam sidang korupsi e-KTP bagi terdakwa Setya Novanto.

Bantahan ini menyoal penerimaan uang e-KTP.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bertanya kepada Mekeng soal apakah proyek e-KTP menggunakan dana optimalisasi.

Baca: Persija Akan Ganti Kerusakan di Stadion Gelora Bung Karno

Mekeng menjawab tidak, karena program e-KTP sudah diajukan Kemendagri melalui RAPBN.

“Tidak benar yang mulia menggunakan dana optimalisasi. e-KTP itu program yang sudah diajukan pemerintah melalui RAPBN dan sudah merupakan program multiyears,” ucap Mekeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/2/2018).

Hakim lalu menegaskan kebenaran pernyataan Mekeng demi meyakinkan apakah keterangan Nazaruddin soal e-KTP menggunakan dana optimalisasi benar atau bohong.

Baca: Survei Poltracking: Jokowi Calon Presiden Terkuat Dalam Pemilu 2019, Tetapi Masih Belum Aman

“Tadi saksi denger sendiri (Nazaruddin) bilang dana optimalisasi?” tanya hakim.

“Dia (Nazaruddin) tidak pernah hadir dalam rapat Badan Anggaran, itu hanya khayalan dia,” Mekeng menjawab.

Mendengar pernyataan Mekeng, Nazaruddin langsung menanggapi.

“Yang mulia, di situ mungkin Pak Mekeng nggak ngerti, untuk anggaran awalan itu, anggaran optimalisasi, baru anggaran tahun kedua, ketiga,” tegas Nazaruddin.

Baca: Survei Poltracking: Elektabilitas Jusuf Kalla Teratas Jadi Calon Wakil Presiden Dalam Pilpres 2019

“Jadi anggaran awal itu anggaran 2011?” hakim mempertegas.

“Iya yang mulia. Jadi anggaran awal itu diambil dari anggaran optimalisasi, kan waktu Bang Mekeng diperiksa bisa dilihat dokumen, anggaran awal itu tahun pertama optimalisasi. Anggaran tahun kedua, ketiga memang otomatis teranggarkan,” terang Nazaruddin.

Mendengar pernyataan Nazaruddin, Mekeng tidak terima.

“Dalam kepemimpinan saya, tidak pernah ada (dana) optimalisasi untuk e-KTP. Itu yang saya ketahui, dan e-KTP progam pemerintah, disusun oleh pemerintah, masuk APBN 2011. Saya Yakin karena Nazaruddin tidak pernah hadir di dalam pembahasan,” ungkap Mekeng.

Nazar tetap merasa hadir dalam pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR dan kembali menyindir Mekeng.

“Mungkin Pak Mekeng saja tak lihat,” kata Nazaruddin.

Mekeng lalu menimpali.

“Saya tahu karena hadir setiap saat. Ini hanya khayalan Nazaruddin,” ucap Mekeng.

“Yang mulia, anggaran multiyears sudah diketok April 2010. Jadi surat itu sudah ada dari Menteri Keuangan,” kata Mekeng lagi.

Nazar lanjut menaggapi.

‎"Yang mulia, surat multiyears-nya itu baru ditandatangani Menteri Keuangan itu Desember 2010,” singkat Nazar.

“Bukan itu bulan April,” timpal Mekeng.

Melihat keduanya saling sanggah, Ketua Hakim Yanto langsung bersuara.‎

"Nanti selesaikan dulu (Mekeng) beri keterangan, baru ditanggapi, jadi tidak saut-sautan, kayak pasar saja, ya,” tambah hakim Yanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini