Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto mengaku telah melaporkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arief Wibowo dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Setya Novanto usai mendengarkan Arief, Mekeng, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi di sidang dirinya, Pengadilan Tipikor, Senin (19/2/2018).
Baca: Nazaruddin Sindir Anas Urbaningrum Soal Sumpahnya Siap Digantung di Monas
Menurut Setya Novanto, pelaporan Arief dan Mekeng kepada penyidik KPK berdasarkan laporan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disampaikan pada dirinya.
"Kedua soal pak Arief dan Mekeng sudah kami laporkan kepada penyidik atas laporan saudara Andi," ucap Setya Novanto.
Sayangnya Setya Novanto enggan merinci laporan Arief dan Mekeng kepada penyidik KPK terkait apa.
Baca: Nazaruddin: SBY Tidak Terlibat Proyek e-KTP
Diketahui selama persidangan, nama Arief dan Mekeng disebut majelis hakim saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazaruddin.
Arief dan Mekeng disebut sebagai pihak yang ikut menerima uang panas proyek e-KTP.
Anggota majelis hakim pun mengonfirmasi soal kesaksian Nazaruddin terkait penerimaan uang anggota DPR.
Baca: Hakim Kepada Nazaruddin: Dulu Saudara Jawab Tegas, Giliran Di Depan Setya Novanto Tidak Mau Sebut
Baik Arief maupun Mekeng sama-sama membantah penerimaan uang proyek e-KTP seperti yang disebut Nazaruddin dalam BAP. Arief disebut menerima US$108 ribu, sedangkan Mekeng US$1,4 juta.
Arief mengaku tidak tahu menahu soal anggaran e-KTP, sementara Mekeng menyebut Nazaruddin berhalusinasi dan berkhayal terkait penerimaan uang proyek e-KTP.
Dikonfirmasi soal pernyataan Setya Novanto soal melaporkan Arief dan Mekeng, Jaksa KPK, Abdul Basir mengaku nanti pihaknya akan mengecek ke penyidik.
"Nanti saya tanya ke penyidik saja," singkat Abdul Basir.