TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok telah membacakan dakwaan perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Tiga bos First Travel duduk di kursi terdakwa.
Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki
Sejumlah hal menarik muncul dalam sidang tersebut, mulai dari awal sidang hingga soal poin-poin dakwaan.
Berikut hal menarik yang kami rangkum dari sidang perdana First Travel:
1. Diteriaki "rampok" dan "penipu"
Korban First Travel berbondong-bondong ke Pengadilan Negeri Depok dan memadati ruang sidang utama.
Mereka ingin menyaksikan langsung proses hukum terhadap para bos First Travel.
Ketika ketiga terdakwa masuk ruang sidang, sontak para korban menyoraki mereka.
Ada yang meneriakkan kata "rampok", "maling", dan "penipu". Korban merasa gemas dengan Andika, Anniesa, dan Kiki yang telah menelantarkan nasib mereka.
Ruang sidang yang padat dan pengap itu sempat diwarnai beberapa menit.
Pengunjung sidang sulit direda emosinya, meski petugas pengadilan telah meminta mereka tenang melalui mikrofon.
"Saya minta perhatian sebentar, tolong perhatikan. Dengarkan dulu," kata petugas tersebut.
Namun, ucapannya seolah tak didengarkan.
Beberapa pengunjung sidang mencoba mengingatkan pengunjung lain agar tidak marah-marah lagi.
"Sudah, nanti enggak mulai-mulai sidangnya," kata orang tersebut.
2. Rugikan jemaah Rp 905,3 miliar
Dalam kurun 2015-2017, para terdakwa mengambil uang yang telah disetorkan calon jamaah sebesar Rp 905,333 miliar.
Uang tersebut berasal dari paket promo seharga Rp 14,3 juta per orang.
Seharusnya, calon jemaah bisa berangkat umrah satu tahun setelah pelunasan pembayaran. Kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para calon jemaah tak kunjung diberangkatkan.
Adapun jumlah korban yang tidak diberangkatkan sebanyak 63.310 calon jamaah.
3. Jalan-jalan ke Eropa
Salah satu peruntukan uang calon jemaah yang digelapkan para terdakwa digunakan untuk plesir keliling Eropa.
Berdasarkan dakwaan, uang calon jemaah yang digunakan untuk jalan-jalan itu sebesar Rp 8,6 miliar.
Anniesa juga menyewa booth di event "Hello Indonesia" untuk kepentingan bisnisnya seharga Rp 2 miliar. Acara itu digelar di Trafalgar Square, London, pada 2014 dan 2015.
Selebihnya, uang ditransfer ke sejumlah rekening dan membayar kepentingan pribadi lainnya.
4. Beli restoran dan perusahaan
Andika, Anniesa, dan Kiki membeli restoran di London senilai Rp 10 miliar dengan uang hasil penggelapan.
Restoran itu bernama Golden Day Restaurant milik Love Health. Namanya kemudian diganti terdakwa menjadi Restoran Nusa Dua.
Dalam surat dakwaan, bos First Travel juga membeli perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo pada 2016 masing-masing senilai Rp 1,2 miliar. Mereka juga membeli perusahaan Yamin Duta Makmur senilai Rp 2,5 miliar.
Bahkan, untuk membayar sewa kantor First Travel di Jalan Rasuna Said, Kuningan, para terdakwa juga menggunakan uang setoran calon jemaah senilai Rp 1,3 miliar per empat bulan.
Penggunaan uang itu termasuk untuk bayar sewa kantor First Travel di GKM Tower, TB Simatupang, sebesar Rp 8,2 miliar untuk tiga tahun dan kantor di Kemang senilai Rp 800 juta per tahun.
5. Beli 18 mobil senilai Rp 9 miliar
Ketiga terdakwa juga menikmati uang calon jamaah untuk membeli barang-barang mewah. Termasuk mobil, yang dirinci dakwaan, jumlahnya sebanyak 18 unit.
Harganya juga beragam, dari yang paling kecil nominalnya Rp 100 juta hingga Velfire senilai Rp 1 miliar.
Adapun jenis mobil yang dibeli yaitu Fortuner, Velfire, Grand Livina, BMW Z4, Hummer, Pajero, Avanza, Xenia, hingga Honda HRV. Adapun total harga mobil yang dibeli senilai Rp 9,035 miliar.
6. Beli cincin berlian dan tas mahal
Uang calon jemaah diduga digelapkan untuk menunjang gaya hidup Anniesa yang glamor dan fashionable.
Beberapa tas mewah yang dia pamerkan di Instagram ternyata dibeli dengan uang setoran calon jemaah First Travel.
Berdasarkan surat dakwaan, ada beberapa tas mewah yang dibeli Anniesa.
Tas Gucci dibeli Anniesa seharga Rp 18 juta, Furla seharga Rp 24 juta, dan Louis Vuitton seharga Rp 30 juta.
Mendengar angka-angka itu, pengunjung sidang berseru sambil mengeluarkan kata-kata umpatan.
Tak hanya sekali, hal itu dilakukan berkali-kali sepanjang jaksa membacakan dakwaan, terutama yang berkaitan dengan nilai uang yang dibelanjakan para terdakwa.
Selain itu, ada pula transfer valuta asing ke bank asing HSBC Hongkong atas nama World Fashion Week LTD sebesar Rp 258.090.030.
Anniesa juga membeli sebuah cincin berlian pada 2016. Cincin tersebut diperkirakan harganya Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
Ada pula daftar pembelian jam tangan merk Carl Bucheer senilai Ro 200 juta.
"Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang berasal dari uang setoran biaya perjalanan ibadah umrah yang disetor para calon jamaah," kata jaksa Heri Jerman.
KOMPAS.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Artikel ini sudah dimuat di KOMPAS.com dengan judul: Enam Hal Menarik dari Sidang Perdana Kasus First Travel