News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT di Lampung Tengah

Geledah Empat Tempat di Lampung Tengah, KPK Sita Dokumen Pengajuan Pinjaman

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lampung Tengah dan Calon Gubenur Lampung Mustafa menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (17/2/2018) dini hari. KPK resmi menahan Mustafa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap persetujuan DPRD untuk pinjaman daerah kepada PT SMI untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.

Tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi di Lampung Tengah.

Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, hal tersebut dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyidikan perkara.

"Penyidik melakukan penggeledahan pada Sabtu (17/2/2018) di empat lokasi, yakni Kantor Bupati Lampung Tengah, Rumah Dinas Bupati, Kantor DPRD Lampung Tengah, serta Kantor Dinas Binamarga dan Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman," jelas Febri melalui pesan singkat.

Baca: Bupati Lampung Tengah Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Ditangkap KPK

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tiga tim secara paralel dari pukul 10.00 – 15.00 WIB.

Hasilnya penyidik menyita beberapa barang bukti dari empat tempat tersebut.

"Dari lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengajuan pinjaman kepada PT SMI," ungkap Febri.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Mustafa dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam oleh penyidik.

Penetapan tersangkanya merupakan bagian dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu,14 Februari dan Kamis, 15 Februari 2018 di tiga lokasi.

Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.

‎Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan‎ di Rutan Guntur.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini