Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Bareskrim Polri melacak keberadaan tersangka korupsi penjualan kondensat Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno.
"Siap (membantu Bareskrim Polri mencari dan menjemput Honggo Wendranto). Nanti kami pelajari," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018).
Sampai saat ini Polri belum berhasil membawa Honggo kembali ke Indonesia.
Baca: Banyak Kepala Daerah Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Ini Tanggapan Menkopulhukam
Honggo merupakan satu tersangka dalam korupsi penjualan kondensat TPPI dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Tersangka lainnya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendukung bila KPK membantu Polri membawa pulang Honggo.
"KPK wajib hukumnya bantu Bareskrim menangkap Honggo Wendratno untuk diserahkan kepada Kejagung," tutur Boyamin dikonfirmasi terpisah.
Baca: Jokowi Ganti Piringan Hitam Metallica Pemberian Perdana Menteri Denmark Dengan Uang Rp 11 Juta
Kerja sama KPK, Polri, dan Kejagung tertuang dalam nota kesepahaman Tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 bleid tersebut menyebutkan, ketiga penegak hukum itu bersinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi yang meliputi pelaksanaan koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan, dan pelaporan.
Menurut Boyamin, perbantuan KPK diperlukan lantaran lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo Cs itu memiliki pengalaman menjemput mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang kabur ke Singapura dan Kolombia.
Baca: Zulkifli Hasan Mengaku Bicara Soal Kekerasan Terhadap Pemuka Agama Hingga Politik Dengan Jokowi
"KPK punya pengalaman menangkap Nazarudin yang tadinya di Singapura dannkabur ke Kolombia. Pengalaman ini dpt dipakai untuk mengejar Honggo," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara ketiga tersangka tersebut telah lengkap alias P21 sejak Rabu (3/1/2018).
Namun, sebulan lebih berlalu, pihak kepolisian belum juga melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan.
Honggo terakhir kali diketahui berada di Singapura untuk operasi jantung. Namun, dia dikabarkan sudah keluar dari rumah sakit sejak 2016.
Berdasarkan catatan perjalanan yang diperoleh Polri, Honggo kerap mengunjungi sejumlah negara di kawasan Asia Pasifik.
Selain itu, Honggo diduga menggunakan nama samaran untuk bepergian ke luar negeri untuk menghindari kejaran polisi.
Polri telah bekerja sama dengan Imigrasi di Singapura untuk menggunakan teknologi pengenalan wajah guna melacak buronan tersebut.