TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung(MA).
Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.
"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).
Baca: Alasan Ahok Ajukan PK, Selain karena Putusan Buni Yani, Anggap Hakim Khilaf
Tonton juga:
Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.
Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.
Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.
"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.
Baca: Majelis Hakim Minta Ahok Bisa Hadir Saat Persidangan Berikutnya
Baca: Saran Hotman Paris Hutapea Untuk Permasalahan Bu Dendy
Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.
Sidang PK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Penulis: David Oliver Purba
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Ahok Tunjuk Tiga Kuasa Hukum untuk Sidang PK