TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dokter RS Medika, Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo untuk diperiksa dalam penyidikan tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana kasus korupsi E-KTP.
Bimanesh tiba sekitar pukul 14.45 WIB di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018). Bimanesh tampak mengenakan baju batik biru.
Dirinya tampak memegang map biru. Bimanesh tidak mengucap sepatah kata pun, sebelum masuk ke Gedung KPK.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca: 4 Provinsi Sudah Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan
KPK telah menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.