Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius JyesthaÂ
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki masa kampanye Pilkada serentak di 171 daerah, Polri mengambil sikap tegas kepada para anggotanya.
Guna menjaga netralitas, Polri menerapkan sejumlah larangan bagi anggota kepolisian aktif untuk campur tangan pada kegiatan politik praktis.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, ada empat larangan bagi anggota Polri selama masa kampanye Pilkada.
"Itu larangan untuk anggota Polri saat kampanye," ujar Setyo, saat dikonfirmasi, Selasa (20/2/2018) malam.
Setyo menjelaskan larangan tersebut semata-mata untuk menjaga netralitas Polri dari kegiatan politik.
"Anggota Polri wajib netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ungkapnya.
Ada empat larangan dari Polri kepada anggotanya. Larangan itu juga diunggah di laman Facebook Divisi Humas Polri.
Inilah keempat larangan tersebut :
1. Polri melarang segala bentuk penyewaan, penggunaan, peminjaman gedung atau lapangan atau halaman milik Polri kepada tim sukses pasangan calon Pemilukada untuk kampanye.
2. Melarang penyewaan, penggunaan, peminjaman kendaraan dinas Polri kepada timses pasangan calon untuk pawai kampanye.
3. Dilarang menempatkan kendaraan dinas Polri di lokasi timses pasangan calon, kantor partai politik, dan rumah milik pasangan calon. Kecuali untuk kepentingan pengamanan dengan surat perintah.
4. Melarang pemasangan gambar atau brosur atau baliho kampanye di tempat atau fasilitas Polri.