TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI memproses permohonan sengketa yang diajukan PBB terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan parpol itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.
Bawaslu RI akan menjadi mediator dalam sengketa antara PBB dan KPU RI.
Jadwal mediasi akan dilakukan pada Jumat (23/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kami siap menghadapi mediasi besok jam 10," tutur Ketua Bidang Pemenangan Presiden PBB Sukmo Harsono, kepada wartawan, Kamis (22/2/2018).
PBB sudah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu RI pada Senin (19/2/2018).
Menurut dia, PBB menyerahkan bukti-bukti terkait untuk memperkuat gugatan tersebut.
"Semua alat bukti sudah kami serahkan ke Bawaslu," kata dia.
Baca: Yusril Ihza Mahendra Ajukan Gugatan Atas Keputusan KPU Tak Loloskan PBB
Dia berharap, tahapan mediasi dapat berjalan baik.
Dia optimistis partai yang dikomandani mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra itu lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
"Saya berharap besok mediasi berjalan baik, tanpa harus beragumen berlama-lama. Masing-masing dalam posisi kondusif dan Bawaslu berperan penting. Saya yakin akan lancar dan Insya Allah KPU dengan Bawaslu akan menerima dan menetapkan PBB menjadi MS," kata dia.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Rachmat Bagja, mengatakan mediasi dilakukan karena perkara yang diajukan PBB secara formil dan materil lengkap.
Menurut dia, mediasi berlangsung selama dua hari dan digelar tertutup.
"Kami sudah memberikan undangan kepada PBB dan KPU RI untuk mediasi, besok," ujar Bagja.