Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kembali menyalurkan zakat profesi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop & UKM) untuk pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
“Selama tiga tahun terakhir, ASN Kemenkop sudah menunaikan zakat Rp 536 juta melalui BAZNAS. Untuk menjaga kepercayaan publik, BAZNAS mengelola dan mendistribusikan dana rukun Islam ketiga itu untuk pemberdayaan mustahik, terutama asnaf fakir dan miskin,” ujar Anggota BAZNAS Emmy Hamidiyah, dalam acara sosialisasi zakat dan penyerahan secara simbolis penyaluran dana zakat ASN Kemenkop untuk mustahik di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Kemenkop & UKM, Ir. Agus Muharram, M.SP, Kabag Pengembangan UPZ BAZNAS Budi Setiawan dan amil Bagian Pengembangan UPZ BAZNAS, Asto Duriad, serta para pegawai Kemenkop yang menjadi muzaki BAZNAS.
Emmy memaparkan, dana zakat tersebut disalurkan dalam bentuk santunan dan program pengembangan ekonomi untuk 200 mustahik yang berasal dari lingkungan Kantor Kementerian Koperasi & UKM. Bantuan juga didistribusikan untuk DKM Masjid Al-Islah Kemenkop & UKM dalam bentuk modal usaha untuk pendirian 1 unit Rumah Pangan Kita (RPK) Perum Bulog. “Juga ada paket sembako produk RPK untuk para pelayan kebersihan (cleaning service) dan mustahik Kemenkop lainnya,” kata Emmy.
Menurut Emmy, pada 2015 ASN Kemenkop menunaikan zakat ke BAZNAS Rp 175 juta, tahun 2016 Rp 207 juta, dan tahun 2017 Rp 153 juta. “Dana itu dimanfaatkan untuk program-program nasional seperti pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, bantuan langsung dan sebagainya. Mudah-mudahan tahun ini zakat ASN Kemenkop semakin meningkat, sehingga makin banyak pula mustahik penerima manfaatnya,” ujar dia.
Berdasarkan data, Kemenkop memiliki total ribuan ASN dimana mayoritas adalah ASN Muslim. Dan saat ini ada 141 orang yang terdaftar sebagai muzaki BAZNAS. “Ini perlu dioptimalkan. Kami berharap ke depan seluruh pegawai Muslim di Kemenkop dapat menyalurkan zakat melalui BAZNAS,” kata Emmy.
Dalam kesempatan tersebut, Emmy mengingatkan empat hal aman dalam pengelolaan zakat yang perlu diperhatikan. Pertama, pengelola zakat harus aman dalam hal regulasi. Kedua, aman secara syariah. Ketiga, aman secara manajemen. Dan keempat, aman secara sosial.
Ia menambahkan, bahwa saat ini terdapat 103 unit pengumpul zakat (UPZ) dengan rincian 16 UPZ kementerian, 21 UPZ lembaga negara, 20 UPZ BUMN dan 46 UPZ swasta. Selain itu, lanjut Emmy, ada sekitar 49 lembaga amil zakat (LAZ) yang sudah lolos proses pertimbangan, akreditasi dan supervisi BAZNAS sehingga bisa mendapatkan izin dari Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan demikian, tutur dia, pengelolaan zakat secara nasional lebih terorganisasi, sistematis dan mudah dikontrol, sehingga proses pengumpulan dan penyaluran bisa efektif dan efisien. “Sebagai konsekuensi, pemberdayaan kaum dhuafa dan pengentasan kemiskinan bisa lebih optimal, tanpa harus menggunakan dana APBN,” ujar dia.
Emmy menandaskan, BAZNAS sangat mendukung pembentukan UPZ di masing-masing kementerian dan lembaga (K/L). “BAZNAS akan terus melakukan sosialisasi kepada setiap K/L mengenai tata cara pembentukan UPZ di masing-masing K/L. Sehingga dapat memberikan titik terang dan informasi yang jelas mengenai zakat dan tata cara pembentukan UPZ. Dengan maraknya UPZ K/L, diharapkan semakin memacu dan memicu semangat kebangkitan zakat,” ucap Emmy. (*)