TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Supriyono, tersangka kasus dugaan suap uang pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Masa penahanan Supriyono diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan untuk Anggota DPRD Provinsi Jambi asal Fraksi PAN itu terhitung sejak 27 Februari 2018.
"Terhadap SPO (Anggota DPRD Jambi) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 27 Februari sampai 28 Maret 2018," ujar Febri, melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2018).
Dalam kasus ini, selain Supriyono, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; dan Asisten Daerah III, Saipudin.
Hanya saja, ketiga orang lainnya itu kini berstatus terdakwa dan perkaranya tengah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Baca: Survei Alvara: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi-JK 77,3 Persen
Dalam dakwaan jaksa, terungkap ketiga anak buah Gubernur Jambi Zumi Zola itu telah memberi uang tunai Rp3,4 miliar kepada Supriyono selaku anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Suap diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi memperlancar pembahasan dan menyetujui RAPBD tahun anggaran 2018 menjadi APBD Tahun Anggaran 2018.
Kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) ini kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga akhirnya Zumi Zola pun turut terjerat sebagai tersangka.
Zumi Zola diduga bersama Arfan turut menerima gratifikasi sejumlah Rp6 miliar dari para kontraktor yang menggarap proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Uang itu yang disinyalir disalurkan kepada anggota DPRD Jambi sebagai uang "ketok palu" pengesahan RAPBD menjadi APBD Jambi 2018.