News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Kondensat

Meski Buron, Honggo Bisa Disidang Secara In Absentia

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno seperti hilang ditelan bumi.

Hingga kini keberadaanya belum diketahui.

Padahal dia adalah satu dari tiga tersangka kasus korupsi penjualan kondensat yang ditangani Bareskrim.

Hingga kini kasus belum maju ke meja hijau karena Honggo masih buron.

Baca: Pengamat: Dukungan PDI Perjuangan Membuat Jokowi Semakin Tak Tertandingi Dalam Pilpres 2019

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman mengatakan meski buron, terhadap tersangka Honggo masih bisa disidangkan perkaranya.

"Sistem peradilan ada juga yang in-absentia," kata Adi, Jumat (23/2/2018) di Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca: PSI Yakin Jokowi Tidak Akan Tandatangan UU MD3 Hasil Revisi

Sidang tanpa dihadiri terdakwa dikatakan Adi bisa saja dilakukan.

Namun, Adi mengingatkan seorang terdakwa akan rugi jika tidak menghadiri sidang perkaranya.

Ini karena hanya di dalam persidanganlah terdakwa diberi kesempatan untuk membela diri.

Baca: Survei Popularitas Capres: Jokowi Paling Tinggi, Habib Rizieq di Atas Cak Imin dan Sri Mulyani


"Persidangan itu hakikatnya memberikan kesempatan seorang terdakwa membela diri. Ketika itu sudah diberi tidak digunakan yang rugi dia sendiri," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini