"Bagi sobat penyelenggara pemilu tetap semangat, tetap solid. Ini ujian untuk memperkokoh kredibilitas dan eksistensi lembaga," katanya.
Sebagai informasi Polisi menahan seorang warga berinisial Dd bersamaan dengan penangkapan komisioner KPU berinisial As dan Ketua Panwaslu Garut berinisial Hhb, Sabtu (24/2/2018).
"Kami juga menahan seseorang berinisial Dd. Dia diduga sebagai pemberi suap," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Minggu (25/2/2018).
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Baca: Survei Popularitas Capres: Jokowi Paling Tinggi, Habib Rizieq di Atas Cak Imin dan Sri Mulyani
Sementara itu, komisioner dan ketua Panwaslu Garut diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi.
"Keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkan darimana uang yang mereka terima berasal. Dugaan tindak pidana korupsi," kata Umar.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pasal 11 dan 12 mengatur soal pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.
Sedangkan Pasal 3 UU TPPU menyebut soal tindak pidana menyembunyikan dan menyamakan asal-usul harta kekayaan dan Pasal 5 mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.
"Penyidik menyita satu unit kendaraan Daihatsu Sigra dengan nomor polisi Z 1784 DY dari tangan Ketua KPU Garut dan buku rekening serta bukti transfer Rp 10 juta ke Hhb," ujar Umar.