Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018).
Pantauan Tribunnews, Tiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tiba di PN Depok sekitar pukul 10.32 WIB.
Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Pria Ini Punya 2 Alasan Berbeda di Baliknya https://t.co/hyW5uHvjLF
— TRIBUN Video (@VideoTRIBUN) February 26, 2018
Sebelum sidang digelar, sejumlah korban dari First Travel yang hadi di ruang sidang, berteriak-teriak menghujat ketiga terdakwa.
"Maling..maling..maling," seru salah seorang korban.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Sementara itu, korban lain juga sempat berteriak meminta uang yang sudah ia bayarkan untuk segera dikembalikan.
"Woy, kembalikan uang kami," teriak para korban.(*)
Baca: Ponpes di Kalimantan Selatan Disambangi Drone Tiga Hari Berturut-Turut
Baca: Setidaknya 1.200 Ekor Anjing Dipotong Setiap Hari di Kota Solo
TONTON JUGA: