TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang kasus penipuan dengan terdakwa tiga bos First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Cilodong Depok, Senin (26/2/2018) pagi.
Agenda sidang hari ini untuk pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah.
Sidang yang digelar untuk kedua kalinya ini masih didatangi oleh korban biro perjalanan umrah First Travel.
Mereka sudah mulai berdatangan dari pukul 08.30 WIB pagi tadi.
Rata-rata mereka yang datang sudah mengikuti persidangan sejak awal diselenggarakan pada tanggal 19 Februari 2018.
Baca: Anniesa Hasibuan Diteriaki Maling, Suaminya Nyaris Digebukin Korban First Travel
Sukowati salah satu korban mengatakan kepada TribunJakarta.com, sengaja ingin mengikuti persidangan.
"Saya sudah ngikutin dari sidang awal dari Ciganjur naik Grab Car khusus untuk ngikut sidang ini," ujar Sukowati korban First Travel.
Rata-rata korban yang berdatangan dari wilayah Jabodetabek.
"Kemarin pas saya lihat Anniesa Hasibuan bos First Travel senyum-senyum dan badannya gemuk pas dipersidangan," tambahnya.
Korban sengaja datang lebih awal supaya bisa langsung melihat terdakwa dan ikuti jalannya persidangan.
"Saya datang lebih awal ingin melihat langsung persidangan di depan supaya terlihat lebih jelas," pungkasnya.
Disoraki saat Masuki Ruang Sidang
Saat terdakwa kasus dugaan penipuan First Travel masuk ke ruang persidangan suasana berubah menjadi gaduh.
Terdakwa Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah sudah masuk ke ruangan persidangan pada pukul 10.41 WIB.
Baca: Diteriaki Maling, Istri Bos First Travel Anniesa Hasibuan Menangis
Saat terdakwa masuk kedalam ruang persidangan berlangsung suasana gaduh karena sorakan dari para korban.
"Huuu Pak Andika kembalikan uang kami," ujar seorang korban jemaah First Travel.
Namun saat korban First Travel menyoraki terdakwa petugas langsung meredamkan suasana.
Pengamanan oleh kepolisian diperketat agar persidangan dapat berjalan secara kondusif.
Digelar Dua Kali Seminggu
Sidang kasus penipuan bos First Travel akan digelar dua kali seminggu.
Hal itu lantaran banyaknya saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
"Sidang akan diadakan seminggu dua kali mengingat para saksi yang banyak supaya cepat selesai," ujar Ketua Majelis Hakim, Subandi di Pengadilan Negeri Depok Jalan Boulevard Grand Depok City, Senin (26/2/2018).
Majelis hakim ingin mempersingkat pelaksanaan sidang First Travel.
Sidang lanjutan kasus First Travel akan digelar pada Senin (5/3/2018) mendatang.
Saksi-saksi akan mulai dihadirkan di persidangan untuk mengungkapkan fakta-fakta.