TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Persidangan hanya memberikan berkas PK Ahok kepada majelis hakim, untuk memastikan bukti baru atau novum.
Hakim ketua Mulyadi akan mempelajari berkas tersebut sehingga pekan depan ia bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung.
"Seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," kata Hakim Ketua Mulyadi di lokasi, Senin (26/2/2018).
Baca: Pengacara Sebut Putusan Buni Yani jadi Salah Satu Alasan Ahok Ajukan PK
Sidang pemeriksaan berkas PK ini digelar di ruang sidang Koesoema Atmadja sekitar pukul 09.46 WIB.
Majelis hakim memulai dengan memeriksa administrasi dari kuasa hukum pemohon, dan menyebutkan nama-nama jaksa.
Setelah sekitar 10 menit, sekitar pukul 09.56 sidang selesai. (*)
Penulis: Rangga Baskoro