Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak untuk diajukan kembali sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019 karena terganjal aturan konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden dan wakilnya maksimal dua periode. Wapres Jusuf Kalla sudah mengetahui aspirasi yang meminta dirinya maju kembali sebagai calon wakil presiden di pemilu presiden 2019. Namun ia menolak karena terkendala dengan undang-undang. Pasal 7 UUD 1945 mengatur batasan masa jabatan presiden dan wakilnya.
>Wapres Jusuf Kalla Tolak Maju Pemilu Pilpres 2019
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan