Laporan Wartawan Tribunnews.co, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, SUMBAR - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menebar program pemberdayaan ekonomi dan pesantren, di Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu terungkap dalam perjalanan tim BAZNAS yang melakukan roadshow di Ranah Minang selama sepekan, Rabu-Ahad (21-25/2/2018).
“Ini dalam rangka memberdayakan mustahik yang masuk asnaf fakir dan miskin di empat lokasi di Sumbar. Yakni, ke Kabupaten Padang Pariaman, Tanah Datar, Agam dan Kota Bukittinggi,” ujar Anggota BAZNAS Drs. H. Irsyadul Halim, di Yayasan Birrul Walidain, Nagari Pakansinayan, Kecamatan Banuhampu, Kota Bukittinggi, Sumbar, Ahad (25/2/2018).
Untuk menyukseskan roadshow itu, tutur Irsyad, BAZNAS mengutus tim amil yang membidangi dakwah, ekonomi dan program pengembangan masyarakat Zakat Community Development (ZCD).
Menurut mantan Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PP Muhammadiyah ini, ada sejumlah program yang dipersembahkan BAZNAS untuk Provinsi Sumbar. Pertama, bantuan mobil dakwah dan pelatihan kaligrafi digital untuk Yayasan Birrul Walidain, Nagari Pakansinayan, Kecamatan Banuhampu, Kota Bukittinggi.
Kedua, lanjut dia, BAZNAS pusat mengevaluasi menggelar Rapid Rural Apraisal (RRA) atau semacam workshop pendalaman permohonan bantuan untuk pedagang korban kebakaran Pasar Atas Bukittinggi yang sebelumnya mengajukan tambahan bantuan ke pusat dan sudah disurvei sebelumnya.
"Semua kegiatan ini berkoordinasi dengan BAZNAS daerah. Seperti di Bukittinggi, ada bantuan dari BAZNAS daerah sebesar Rp 850 juta untuk mustahik," ujar Irsyad.
Irsyad menjelaskan, bantuan mobil dakwah dimanfaatkan untuk kegiatan dakwah di lingkungan Nagari Pakansinayan. “Selain itu juga bisa digunakan untuk mengangkut santri dari rumah mereka yang berlokasi di perbukitan ke pesantren. Para santri ini adalah mustahik fakir dan miskin,” kata dia.
Para santri dari kaum dhuafa itu adalah warga yang tinggal di kaki Gunung Singgalang. Untuk mencapai pesantren untuk sekolah dan mengaji, selama ini mereka menggunakan angkutan umum dengan beberapa kali transit. “Bahkan ada santri yang terpaksa berjalan kaki karena tak punya ongkos,” ujar Irsyad.
Dia menambahkan, Bagian ZCD BAZNAS juga melakukan survei untuk menyalurkan bantuan program pengembangan masyarakat. “Ini adalah zakat produktif untuk mendorong usaha masyarakat agar kelak bisa mengubah nasibnya dari mustahik menjadi muzaki BAZNAS,” kata Irsyad.
Dia memaparkan, BAZNAS sudah banyak menyalurkan bantuan untuk masyarakat Sumatera Barat, seperti bantuan tunai langsung, bantuan modal usaha untuk korban kebakaran Pasar Atas dan Pasar Terminal Aur Kuning, pengembangan ZCD di Kabupaten Dharmasraya, Tanahdatar, Limapuluh Kota, dan sebagainya.
“Semua tentu berkoordinasi dengan BAZNAS Provinsi Sumbar dan BAZNAS kabupaten/kota terkait sesuai tugas BAZNAS pusat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yakni menjadi koordinator zakat nasional,” ucap Irsyad.
Ketua Umum Yayasan Birrul Walidain, Dr. Misbach Malim, Lc., M.Sc, menyebutkan, lembaganya memiliki ratusan santri dari TK sampai SMU dan perguruan tinggi.
"Terima kasih BAZNAS, yang telah memberikan bantuan mobil dakwah. Juga bimbingan dan peningkatan kualitas ilmu melalui pelatihan kaligrafi dakwah digital,” ujar dia.
Di tempat yang sama, Koordinator Bidang Ekonomi BAZNAS, Gusri memaparkan, BAZNAS mengevaluasi beberapa program lama untuk meningkatkan hasil, kinerja serta manfaat untuk mustahik.
“Kami rutin melakukan kegiatan monitor dan evaluasi atau monev dan pendampingan, termasuk ke program-program seperti pengembangan ekonomi mustahik dan ZCD yang ada di Sumbar," kata dia.
TENTANG BAZNAS
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota). (*)