TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besok, Rabu (28/2/2018), adalah hari terakhir pendaftaran SIM card prabayar di Indonesia.
Setelah itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir nomor-nomor yang belum melakukan registrasi, yang berarti tidak dapat digunakan lagi.
Baca: Sederet Kemungkinan Penyebab Rizal Djibran Pakai Narkoba
Sementara itu pihak Kemenkominfo menegaskan bahwa mereka tidak akan memperpanjang jangka waktu tersebut.
Namun hingga hari ini, Selasa (27/2/2081), masih ada sejumlah netizen yang melaporkan gagalnya pendaftaran lewat akun Twitter @kemenkominfo.
Seperti misalnya akun twitter @JhonWick_45 yang menuliskan, "Saya sudah berulang kali untuk melakukan registrasi tetap gagal om min,mohon solusinya om min,makasih,"
"Sudah pakai no KTP-el dan no KK yg baru, tp ga bisa daftarulang. Tlp ke no disdukcapil, sibuk terus. Harus bagaimana?" ujar akun Twitter @willnyo.
"@kemkominfo Saya sudah meregristasi simcard saya, tapi kok susah. Katanya nomer KK TIDAK VALID,,lha kok bisa? Wong saya sudah nulis sesuai dengan nomer KK saya?Mohon dijelaskan,"tulis akun Twitter @Imam_malikillup
Selain netizen-netizen di atas masih banyak lagi yang gagal dalam meregistrasi SIM card mereka ke Kemenkominfo dan terancam diblokir.