News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

JK Maju Cawapres, Komisi III DPR RI: Perlu Amandemen UUD 45

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan partai politik menyatakan dukungan kepada Joko Widodo maju sebagai calon presiden di Pilpres 2019. Namun, sampai saat ini belum diketahui siapa calon wakil presiden yang akan mendampingi.

Jusuf Kalla disebut-sebut sebagai calon kuat mendampingi Jokowi. Artinya, kepemimpinan Jokowi-JK akan berlanjut untuk periode kedua sampai 2024.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan perlu ada amandemen terhadap UUD 1945 untuk mengakomodir JK maju mendampingi Jokowi di Pilpres 2019.

Apabila ditetapkan sebagai pemenang, maka JK akan menjabat wakil presiden untuk tiga periode. Sebelumnya, dia mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009.

"Menurut saya tertutup untuk Pak JK kecuali di amandemen. Ada halangan dari pasal 7 UUD 1945. Pasal 7 UUD 1945 ini kemudian diderivasikan dalam aturan lebih lanjut di pasal 169 huruf M UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," tutur pria yang juga Sekjen PPP itu, Senin (26/2/2018).

Di dalam Pasal 7 UUD 1945 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Untuk dapat mengamandemen UU, kata dia, tidak mudah sebab perlu ada alasan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia menegaskan, amanden tidak menyangkut urusan perorangan.

"Amandemen UUD itu dasar harus kebutuhan kehidupan berbangsa dalam konteks luas bukan perorangan," tambahnya.

Sebelumnya, Jokowi didukung delapan parpol untuk maju di Pilpres 2019. Sebanyak delapan parpol tersebut, yaitu Partai Nasdem, Hanura, Golkar, PSI, PPP, Perindo, dan PKPI.

Untuk calon wakil presiden, sejumlah nama bermunculan di lembaga survei. Salah satunya, yaitu Jusuf Kalla.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini