News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Ketika Jusuf Kalla Tolak Halus Tawaran Jadi Cawapres

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ditemui di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengetahui adanya dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Presiden 2019.

Namun dengan halus, Kalla menolaknya.

"Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi (di pilpres sebagai cawapres), ya, saya ucapkan terima kasih, tetapi kita harus kaji baik-baik undang-undang kita di Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.

Adapun JK sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009.

"Daripada itu kita tidak ingin nanti terjadi seperti waktu Orde Baru. Pada saat itu, Pak Harto tanpa batas gitu, kan, jadi kita menghargai filosofi itu," katanya.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengetahui bahwa ada tafsiran yang berbeda dari Pasal 7 UUD 1945, tetapi ia menyerahkan hal itu kepada para ahli hukum.

Baca: Abu Bakar Baasyir Harus Pakai Kaus Kaki Ketat untuk Mencegah Pembengkakan Bertambah Parah

JK mengatakan, dirinya masih ingin mengabdi kepada bangsa. Namun pengabdian kepada bangsa tidak melulu harus di pemerintahan.

"Tentu saya ingin mengabdi kepada bangsa seperti tadi. Bagaimana kita mengabdi di pendidikan, di sosial, ekonomi sama-sama. Sebab, pengabdian itu tidak terbatas di pemerintahan," ucapnya.

JK pun memiliki kriteria khusus siapa pendamping yang pas untuk Presiden Joko Widodo di pemilu 2019.

Ia menjelaskan sosok pendamping Joko Widodo, pertama harus bisa memperluas dukungan pada Jokowi, harus dikenal baik serta ada pendukungnya.

"Yang kedua harus bisa jadi presiden," kata pria asal Sulawesi Selatan ini.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini