News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Mantan Komisioner KPU: Sesuai Aturan, JK Tak Bisa Maju Lagi Jadi Cawapres

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan Jusuf Kalla tidak bisa maju kembali dalam pecalonan sebagai Wakil Presiden.

Ia merujuk pada pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa syarat untuk menjadi capres dan wapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama 2 kali dalam masa jabatan yang sama.

Baca: Bawaslu Kembali Gelar Mediasi PKPI dan KPU

"Tidak bisa, karena UU (Pasal 169 huruf N UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu) sudah mengatakan (calonnya) tidak pernah menduduki dalam jabatan yang sama sebanyak dua kali. Artinya kalau tiga kali gak boleh. Empat kali gak boleh," kata Sigit di Istana Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (27/2/2018).

Dalam pasal itu pula menegaskan JK tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai Cawapres.

"Dengan demikian, diskursus menyangkut isu tersebut, dalam kaitannya dengan pak JK sudah jelas, tidak bisa lagi memenuhi syarat untuk diajukan dalam jabatan yang sama. Nanti KPU akan mencoret JK jika diajukan sebagai cawapres," ungkap Sigit.

Selain itu, ujar Sigit, pengalaman Pilkada pun mengatur hal yang sama, tidak boleh dalam jabatan yang sama dalam dua kalu berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Kalau kami melihat spirit dati konstitusi saat diamandemen itu kan pada prinsipnya menghindari orang menjabat secara terus menerus. Baik itu berturut-turut atau tidak lebih dari dua masa jabatan," jelas Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jusuf Kalla menegaskan tak ingin maju kembali dalam perhelatan Pilpres 2019 mendatang. Kalla mengatakan tak ingin mengulang kembali masa Orde Baru yang tanpa batas itu

"Bahwa ada yang mengusulkan ikut lagi, saya berterima kasih, tapi kami berharap baik untuk mengkaji UU dasar, tentu kami tidak ingin terjadi masalah lalu pad waktu orde baru saat Pak Harto tanpa batas," ujar Kalla di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini