News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Tim Pembela Aktivis dan Ulama Curiga Ada Motif Tertentu Dibalik Gugatan Cerai dan Permohonan PK Ahok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. TRIBUNNEWS.COM/suara.com/Kurniawan Mas'ud/pool

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Hamdi Putra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA) menilai terdapat indikasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya tengah berupaya menarik simpatik masyarakat Indonesia melalui gugatan cerai dan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama yang beriringan.

Anggota Dewan Pengurus Harian TPUA, Elida Netty, menjelaskan Ahok melalui kuasa hukumnya, Fifi Letty Indra Law Firm & Partners, melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica Tan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada tanggal 5 Januari 2018.

Sidang perdana kasus tersebut sudah dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2018.

Baca: Polisi Periksa Ahok, Belum Ditemukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Reklamasi

Rabu tanggal 21 Februari 2018, sidang cerai Ahok seharusnya sudah memasuki yang keempat.

Namun, disebabkan tanggal 14 Februari majelis hakim tidak hadir, maka sidang ketiga ditunda menjadi tanggal 21 Februari.

Kemudian, pada tanggal 2 Februari 2018, Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Utara, atas kasus penodaan agama yang menjerat dirinya.

Sidang perdana PK Ahok pun sudah dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2018.

Majelis hakim menerima berkas memori PK dan bukti-bukti formil dari kuasa hukum Ahok serta tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam waktu 7 hari, majelis hakim akan memeriksa dan memberikan pendapatnya atas berkas tersebut.

Baca: Terkait Kasus Reklamasi, Polisi Telah Periksa Ahok

Lalu, pada tanggal 5 Maret 2018, kuasa hukum Ahok dan JPU akan dipanggil untuk menandatangani berita acara.

Selanjutnya, majelis hakim akan mengirimkannya kepada Mahkamah Agung (MA). Dikabulkan atau tidaknya PK Ahok berada di tangan MA.

TPUA dan PPMI menggelar jumpa pers di kawasan Tanah Abang pada Senin (19/2), menyikapi PK yang diajukan kuasa hukum Ahok atas vonis 2 tahun penjara yang diterima Ahok akibat kasus penistaan agama. (Warta Kota)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini