News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantahan Bupati Rita: Haram Berikan Izin dengan Terima Uang

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang lanjutan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari membantah pernyataan saksi dari Jaksa yakni Aji Sayid Muhammad Ali,Rahyul, Ibrahim dan Suroto bahwa dirinya terima uang-uang dari para kepala dinas.

Kepada keempat saksi, Rita melontarkan pertanyaan yang sama apakah sebagai Bupati, dirinya pernah memerintah untuk meminta uang pada para kepala dinas atau tidak.

Menjawab itu, keempat saksi kompak mengatakan Rita tidak pernah memerintahkan untuk meminta uang dari para kepala dinas, maupun menerima uang dari kepala dinas.

Hanya saja, saksi Aji Sayid selaku kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemkab Kutai Kartanegara mengatakan uang titipan untuk Rita dari pemohon izin merupakan hal yang diteruskannya dari pejabat sebelum Aji Sayid.

"Saya tahunya selesai di Suroto‎. Ibu Bupati tidak pernah perintah langsung. Dari atasan saya, bapak Kepala Dinas bilang untuk proses izin berkas lingkungan diserahkan ke Suroto, termasuk dananya juga. Saya menjalankan seperti itu karena kebiasaan, kelanjutan dari pejabat sebelum saya," ujar Aji Sayid di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Rita menegaskan, uang dari Junaidi dan almarhum Andi Sabrin‎ yang diterima Rita adalah uang untuk partai dan jumlahnya tidak sebesar yang tercantum dalam surat dakwaan.

Baca: Anies Pimpin Upacara HUT Damkar DKI Ditengah Cuaca Gerimis

"Urusan Junaidi dan almarhum Andi Sabrin hanya uang partai, uangnya gak seperti yang diberitakan. Untuk saksi Aji Sayid dan Rahyul, saya tidak pernah terima uang dari mereka. Setiap izin itu tidak ada uang. Bagi saya haram kalau terima izin pakai uang. Saya keberatan soal keterangan saksi untuk urusan izin," tegas Rita.

Khusus pada saksi Ibrahim yang adalah ajudan pribadinya, Rita berkomunikasi mengingatkan apakah dia pernah menerima uang miliaran melalui Ibrahim.

"Brahim (sapaan Rita pada Ibrahim), apakah ingat bunda sering mengingatkan jangan main proyek, jangan urusan dengan dinas-dinas. Bunda bilang begitu di mobil, termasuk ke Emrin sopir kita? ," tanya Rita.

"Itu saya ingat, pengalaman pahit," jawab Ibrahim.

"‎Ingat-ingat lagi Brahim dari 2006 kita keluar masuk desa, sering kita didemo, cape begitu ada yang menikmati lelahnya kita," kata Rita dan Ibrahim menjawab ingat.

‎‎"Him (Ibrahim) di kasus KPK, bundamu ini Him, diberitakan selama 2010-2017 menerima uang ratusan miliar dari Brahim, 10 miliar. Kira-kira mungkin gak Him?" tanya Rita.

"Tuduhan pada saya sangat luar biasa. Orang-orang ini manfaatkan Brahim karena kepolosannya. Orang tahu saya sayang dia, saya yakin dia pernah ditekan.‎ Pernah gak kamu ditekan pas bunda ditahan KPK? Disuruh ngaku menerima dari Junaidi?" kata Rita.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini