TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Partai Gerindra Zainuddin.
Dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNT).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Zainuddin, penyidik juga memanggil Erwin Mursalin selaku Pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah dan dua PNS di Dinas Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman dan Aan Riyanto.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
KPK lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.
Sehari setelahnya, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mustafa diduga secara bersama-sama menjadi pemberi suap kepada anggota DPRD Lampung Tengah agar menyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.