News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gunakan GPS Ponsel Saat Berkendara Bisa Didenda Rp 750 Ribu

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GPS iphone di datsun1

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara yang menggunakan aplikasi sistem navigasi berbasis satelit Global Positioning System (GPS) pada ponsel dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, merujuk pada Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara kendaraan bermotor harus berlaku wajar, penuh konsentrasi.

Menurut Budiyanto, pengendara tak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang bisa menurunkan konsentrasi, semisal menggunakan ponsel dan terpengaruh alkohol.

"Bermain handphone, terpengaruh alkohol, konsumsi narkotika termasuk melihat video DVD itu tidak boleh. Itu melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) ketentuan pidananya tiga bulan kurungan atau denda paling bayak 750 ribu," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/3/2018).

Termasuk penggunaan GPS handphone saat berkendara disebutkan Budiyanto juga dilarang. Ataupun penggunaan aksesoris handphone baik perekat atau penjepit untuk memudahkan pengemudi memainkan handphone saat berkendara juga dilarang.

"Tidak boleh alasan apapun. Harus dalam keadaan (kendaraan) berhenti baru boleh," ujar Budiyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini