News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ke Juwana, Menteri Susi Tinjau Tim Gerai Pelayanan Terpadu Verifikasi Kapal Cantrang

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Susi Pujiastuti

TRIBUNNEWS.COM, PATI - Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti  mengunjungi Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Kamis (1/3/2018).

Selain untuk mengajak para nelayan cantrang di wilayah itu untuk beralih ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan juga berusaha menyakinkan bahwa kebijakannya  hanyalah untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan semata.

Saat menemui para nelayan di lokasi, Susi mengingatkan, penggunaan cantrang meskipun tak diberi batasan waktu, harus diganti ke alat tangkap yang ramah lingkungan.

“Saya mengingatkan bahwa semua peraturan dibuat oleh pemerintah, bukan dalam rangka menekan. Tapi justru kami arahkan agar lebih berhasil, lebih bagus penghasilannya. Kalau tidak ada bukti tentu Bapak tidak usah percaya,” tutur Susi di hadapan nelayan Juwana.

Pelabuhan Perikanan Pantai Bajomulyo lakukan validasi jumlah kapal cantrang yang dimiliki oleh nelayan, dengan mendirikan gerai pendaftaran.

Hal tersebut juga bertujuan untuk melakukan validasi data yang dimiliki oleh Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP) dengan data yang dimiliki oleh paguyuban nelayan di Kecamatan Juwana. 

Kasi Tata Kelola Pelayanan Usaha R. Driyanto Widiatmoko mengungkapkan, pada pembukaan gerai pelayanan terpadu hasil pendataan atau verifikasi kapal cantrang ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi data.

Sebab untuk jumlah kapal cantrang menurut data KKP adalah 171.

Sedangkan dari data rekapan paguyuban nelayan adalah 176. Karena ada selisih, untuk 5 kapal yang ada nantinya akan diverifikasi lagi.

“Verifikasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah kapal tersebut ada atau berada dimana. Agar, ada persamaan persepsi terkait jumlah kapal cantrang."

"Disamping itu, pada gerai ini juga melayani penerbitan buku kapal perikanan, dokumen surat izin usaha penangkapan ikan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI),” bebernya.

Setelah pembukaan gerai ini, nantinya akan menjadi patokan jumlah kapal cantrang yang boleh beroperasi dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.

Sebab setelah ini, ketika ada penambahan jumlah kapal cantrang akan dianggap ilegal. Terkait cantrang, pembukaan gerai serupa saat ini masih fokus di Jawa, untuk Jawa Tengah sudah ada di Tegal, Rembang, dan Pati.

“Ini kan jumlahnya ada selisih, tetapi nanti ketika ada tambahan jumlah dikisaran sampai 200 misalnya, sisanya adalah ilegal,” tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini