News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Masih Kaji soal Terduga Korupsi Kembalikan Uangnya saat Penyelidikan Tidak Dipidana

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/3/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto sempat menyampaikan jika koruptor yang nilai korupsinya kecil tidak akan dipidana bila mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Ini merujuk pada MoU yang diteken oleh Kemendagri, Polri, Kejaksaan Agung dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Rabu (28/2) lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan jika pernyataan tersebut adalah pernyataan pribadi dari Ari Dono dan masih perlu dikaji lagi.

"Terkait dengan pernyataan Pak Kabareskrim, saya sudah meminta petunjuk ke Pak Kabareskrim apa yang dimaksud beliau. Jadi itu adalah pernyataan pribadi dari beliau yang memang perlu dikaji lebih dalam. Logikanya adalah ketika seseorang melakukan korupsi kemudian dalam penyelidikan ternyata sudah dikembalikan, kan yang berhak menentukan kerugian negara adalah BPK," ujar Setyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).

Baca: Siapa Aktor Dibalik MCA? Said Aqil: Yang Jelas Bukan dari NU

Setyo mengatakan, biaya penyidikan bisa jadi lebih mahal dari jumlah uang korupsi yang dikembalikan.

Setyo menyebut jika Ari menjelaskan setidaknya biaya penyidikan, biaya penuntutan, yang indeksnya per kasus korupsi itu membutuhkan dana sekitar Rp 208 juta.

"Misal kalau korupsinya hanya Rp 100 juta, tetapi biaya penyidikannya Rp 200 juta, malah negara rugi. Padahal uang negara yang Rp 100 juta sudah dikembalikan," imbuhnya.

Setyo pun kembali menegaskan jika pernyataan tersebut adalah murni pernyataan pribadi, sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam lagi.

"Ini yang perlu dikaji lebih mendalam. Karena, OTT kemudian besok lagi OTT lagi, OTT lagi," tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) menandatangani kesepakatan bersama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.

"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini