TRIBUNNEWS.COM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terkait kronologi tersangka kasus judi online, AK, bisa menjadi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Padahal, dulu, ketika Komdigi masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), AK diketahui tidak lulus seleksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada akhir 2023 lalu, AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo.
“Tersangka AK ikut seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negara yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi pada tahun 2023 lalu,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Namun, saat itu, AK dinyatakan tidak lolos seleksi.
Meski demikian, AK nyatanya tetap bekerja di Kemenkominfo dan justru diberi wewenang memblokir website judi online (judol).
“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” ucapnya.
“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.
Sementara itu, terkait orang yang memberikan kewenangan terhadap AK saat ini polisi masih mencari tahu.
Polisi pun berharap bisa segera mengungkapkan kasus ini demi penegakkan hukum.
“Tentunya kami memohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar bisa mengungkap seterang-terangnya kasus ini agar bisa diberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata Wira.
Baca juga: Menteri Komdigi Meutya Hafid Cerita 3 Kali Dipanggil Presiden Prabowo Untuk Bereskan Judi Online
Sebagai informasi, dalam kasus judi online ini, Polda Metro Jaya diketahui sudah menangkap sebanyak 15 orang.
Di mana, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi yang dulunya bernama Kominfo.
Kemudian, empat lainnya merupakan warga sipil.