TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibrahim (41), ajudan pribadi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengaku jam tangannya ikut disita petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dilakukan penggeledahan.
Padahal, jam tangan itu bukan bagian dari jam tangan pemberian dari Rita.
Hal itu disampaikan Ibrahim saat bersaksi dalam sidang perkara gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Ia mengakui mengetahui tim KPK menemukan sejumlah dokumen program peningkatan puskesmas pembantu dan jaringan saat menggeldah rumah pribadi Rita.
Ia mengaku dokumen-dokumen tersebut tidak sengaja terbawa pulang olehnya.
Dan menurutnya, uang Rp 150 juta dalam tas batik yang ditemukan petugas KPK di rumah tersebut adalah uang operasional untuk memperpanjang surat kendaraan milik Rita.
Baca: Kepala Seksi di Dinas Lingkungan Hidup Kukar Beberkan Modus Setoran Uang Terima Kasih untuk Rita
Menurutnya, jam tangan miliknya juga ikut disita oleh petugas KPK saat dilakukan penggeledahan pada hari itu.
"Ini beli sendiri yang mulia. Semua jam saya habis itu pak, habis diambil semua. Yang dibeliin ibu disita," ucap Ibrahim.
Hakim menyatakan, jam tangan Ibrahim yan diklaimnya dibeli sendiri akan dikembalikan jika tidak terbukti terkait dengan perkara.
Ia menceritakan, mulanya dia yang hanya lulusan pendidikan Sekolah Dasar (SD) bekerja sebagai pembantu di rumah pribadi Rita.
Namun, ia dijadikan petugas keamanan saat Rita menjadi ketua tim sukses ayahandanya, Syaukani Hasan Rais, yang menjadi Bupati Kukar.
Tugasnya sebagai petugas keamanan Rita adalah berkoordinasi dengan protokoler di berbagai kegiatan yang akan dihadiri Rita.
Baca: Masyarakat Kawasaki Jepang Minta Aturan Pelarangan Ujaran Kebencian dan Diskriminasi Rasial