News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Bawaslu Putuskan PBB Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra di kantor Bawaslu, Minggu (4/3/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Minggu (4/3/2018), putusan sidang ajudikasi antara Partai Bulan Bintang dengan Komisi Pemilihan Umum dibacakan.

Baca: Senyum Puan Maharani Dari Atas Kapal Khas Tionghoa Saat Perayaan Cap Go Meh

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.

Abhan menerangkan, keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.

Baca: White Lee Pilih Hidup di Pinggir Kali Angke Meskipun Sudah Beberapa Kali Ditawari Tempat Tinggal

"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Dibacakan Abhan dalam pembacaan putusan sidang adjukasi di Badan Pengawas Pemilu.

Baca: ISS Ingatkan Isu Dinasti Politik di Pilgub Sulawesi Selatan

Bawaslu memerintahkan KPU agar menetapkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 juga.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini