Hal itu karena bisa menyebabkan pengemudi kehilangan konsentrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca: Jalan Tol Semarang-Batang Terancam Tak Bisa Difungsikan saat Mudik Lebaran
Sedangkan dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa menjelaskan aktivitas mendengarkan musik atau radio masih bisa dilakukan para pengemudi saat berkendara.
Hal yang tidak boleh dilakukan yakni menonton televisi maupun video di dalam mobil.
"Sopir atau pengendara tidak boleh menonton tayangan televisi maupun video, karena berbahaya bagi keselamatan. Dengan menonton tayangan video, pengendara menjadi tidak fokus dan bisa berakibat fatal," kata Jenderal bintang dua ini.
Royke juga menjelaskan mendengarkan radio dan musik tidak bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lantas bagaimana untuk pengendara sepeda motor. Diketahui banyak pemotor yang sering mendengarkan lagu melalui headseat.
Baca: Tiga Faktor yang Bisa Saja Membuat Jokowi Calon Tunggal Presiden
Terkait hal tersebut, kata Royke, hal tersebut tidak menjadi masalah asalkan volume suara tidak mengganggu pendengaran dan pengendara motor masih bisa mendengarkan klakson dari pengendara lain dan sebagainya.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen M Iqbal menambahkan pihaknya hanya mengimbau pengendara tidak mendengarkan musik maupun merokok saat berkendara.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan memang sejauh ini belum ada pelarangan soal tidak boleh berkendara sambil mendengarkan musik maupun merokok.
"Saya sepakat bahwa merokok sama mendengarkan musik sebaiknya tidak dilakukan karena berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh. Dia bertanggung jawab pada diri sendiri dan kendaraan lain. Kalau mobil sebaiknya tidak keras lah, memang belum ada pelarangan," tuturnya.