Laporan wartawan Tribunnews.com Taufik Ismail
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru, divonis 1,5 tahun oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jonru mengungkapkan emosinya dengan loncat sambil takbir setelah ketua majelis hakim Antonius Simbolon membacakan vonisnya.
"Allahu Akbar, Allahu Akbar kebenaran tidak dapat dikalahkan," teriak Jonru setelah berdiri dari kursi terdakwa lalu berbalik ke arah pengunjung sidang, Rabu (2/3/2018).
Jonru tampak emosional saat meneriakkan takbir.
Dia yang mengenakan baju koko warna coklat lengan panjang, mengepalkan tangannya ke atas sambil berjalan ke arah pengunjung sidang.
Tidak lama ia kemudian ditenangkan oleh sejumlah kuasa hukumnya.
"Biarkan saja, biarkan saja dulu dia (Jonru)," ujar salah satu pengunjung sidang meminta kuasa hukum tidak mencegah Jonru meluapkan emosinya.
Oleh kuasa hukumnya Jonru kemudian ditenangkan, sebelum kemudian melayani wawancara media.
Usai Vonis jonru bersalaman dengan sejumlah kerabat dan keluarganya, lalu tidak lama dibawa kembali ke dalam mobil tahanan.(*)
Simak videonya di atas!(*)
TONTON JUGA: