Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU menggelar rapat pleno membahas mengenai putusan Bawaslu RI memenangkan permohonan sengketa dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Rapat pleno digelar di kantor KPU Pusat, Jakarta, pada Senin (5/3/2018).
"Ini semua baru mau pleno. Dibahas nanti di pleno," tutur Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, ditemui di kantor KPU Pusat, Jakarta, pada Senin (5/3/2018).
Sementara itu, Komisioner KPU RI lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan rapat pleno itu akan memutuskan sikap KPU RI menghadapi putusan itu.
Baca: Polri Sebut Motif Politik Dorong MCA dan Eks Saracen Sebar Hoax Penyerangan Ulama
Apakah menerima hasil sidang adjudikasi Bawaslu RI pada hari Minggu kemarin atau mengajukan gugatan atas putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Iya, kami sepakat membawa ke pleno. ya sepakat kami bawa ke pleno," tegasnya.
Sebelumnya, pada hari Minggu kemarin, Bawaslu RI memutuskan PBB dapat mengikuti Pemilu 2019. Putusan itu diambil melalui sidang adjudikasi.
Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.