News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahas Nasib PBB, KPU RI Gelar Rapat Pleno

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting (kiri), Viryan Azis (kedua kiri), Wahyu Setiawan (ketiga kiri), Hasyim Asyari (ketiga kanan), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kanan), Ilham Saputra (kanan) berjabat tangan usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU menggelar rapat pleno membahas mengenai putusan Bawaslu RI memenangkan permohonan sengketa dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Rapat pleno digelar di kantor KPU Pusat, Jakarta, pada Senin (5/3/2018).

"Ini semua baru mau pleno. Dibahas nanti di pleno," tutur Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, ditemui di kantor KPU Pusat, Jakarta, pada Senin (5/3/2018).

Sementara itu, Komisioner KPU RI lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan rapat pleno itu akan memutuskan sikap KPU RI menghadapi putusan itu.

Baca: Polri Sebut Motif Politik Dorong MCA dan Eks Saracen Sebar Hoax Penyerangan Ulama

Apakah menerima hasil sidang adjudikasi Bawaslu RI pada hari Minggu kemarin atau mengajukan gugatan atas putusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Iya, kami sepakat membawa ke pleno. ya sepakat kami bawa ke pleno," tegasnya.

Sebelumnya, pada hari Minggu kemarin, Bawaslu RI memutuskan PBB dapat mengikuti Pemilu 2019. Putusan itu diambil melalui sidang adjudikasi.

Putusan tersebut memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini