Lanjut, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Reva angkat bicara. Dia meminta agar majelis hakim mengabulkan permintaan kliennya karena protes Fredrich sangat fundamental dan menjadi pembelajaran bagi semua.
Menyikapi itu, majelis hakim sempat berunding hingga sidang diskors selama lima menit. Sampai akhirnya hakim Ketua Syaifudin Zuhri memutuskan menolak permintaan Fredrich dan memerintakan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi sebagai bagian dari pembuktian.
"Kami sudah ambil sikap. Soal menghadirkan komisioner dan penyidik KPK, kami tidak terima. Kalau memang merasa ada yang palsu, silahkan diajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kami pegang pada putusan sela, perkara ini kami perintahkan lanjutkan ke pokok perkara," ungkap hakim Syaifudin.
Baca tanpa iklan