News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Fadli Zon Meminta KPU Introspeksi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fadly Zon di hotel kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon ikut mengomentari keputusan Bawaslu yang meloloskan Partai‎ Bulan Bintang sebagai peserta pemilu.

Fadli mengaku senang Partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut dapat ikut bertarung dalam pemilihan legislatif.

‎"Saya bersyukur juga PBB bisa lolos," umat Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (5/3/2018).

Dengan Sumber daya yang dimiliki menurut Fadli sudah sewajarnya PBB lolos sebagai partai peserta pemilu 2019.

KPU kata Fadli harus introspeksi hasil kerjanya, karena ada hasil verifikasi Parpol yang kemudian dibatalkan Bawaslu.

"Introspeksi KPU untuk bersikap hati hati untuk masalah yang dihadapi," pungkasnya.

‎Sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Baca: Teror 10 Ulama di Depok, Polda Metro: Perintah Kapolri Kita Jaga Ulama

Hari ini, Minggu (4/3/2018), dibacakan putusan sidang ajudikasi antara Partai Bulan Bintang dengan Komisi Pemilihan Umum. Gugatan PBB dimenangkan oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.

Abhan menerangkan, keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.

"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Dibacakan Abhan dalam pembacaan putusan sidang adjukasi di Badan Pengawas Pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU agar menetapkan PBB sebagai salah satu peserta Pemilu 2019 juga.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan dalam waktu selambat-lambatnya lima hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini