News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa 10 PNS dalam Kasus Suap Bupati Subang

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (15/2/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring OTT terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi sekaligus untuk kasus dugaan suap perizinan pendirian pabrik di Subang yang melibatkan Bupati Imas Aryumningsih.

"Seluruh unsur saksi dari pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Subang," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).

Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Terdengar Suara Penumpang Saat Sopir Taksi Online Ditelepon Istri

Pemeriksaan terhadap 10 orang saksi tersebut dilakukan untuk untuk keempat tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Subang Imas Aryumningsih, Kepala Bid Perizinan DPMPTSP Asep Santika, pihak swasta, Data dan Miftahhudin.

Pemeriksaan terhadap 10 saksi  dilakukan di kantor Polres Subang. Menurut Febri, penyidik ingin mengetahui keterangan dari pelaku tentang praktik rasuah di Pemkab Subang.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait penerbitan izin prinsip yang diajukan kepada Pemkab Subang," jelas Febri.

Dalam kasus ini, KPK  menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka suap perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Imas dijerat bersama tiga orang lainnya, yaitu Miftahhudin selaku pihak swasta, Data selaku pihak swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang , Asep Santika. 

Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini