News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Lagi, Polri Tangkap Admin Muslim Cyber Army di Sumut

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial yang berhasil di ungkapTim Siber Bareskrim Mabes Polri , Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2). Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA) dan tersangka kasus ujaran kebencian/SARA serta kasus yang diselesaikan secara restorative Justic. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali meringkus seorang yang diduga admin dari sejumlah grup milik Muslim Cyber Army (MCA) dan anggota grup inti, The Family MCA.

Kali ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terduga admin MCA, yakni Bobby Gustiono di Sumatera Utara, Minggu (4/3) kemarin.

"Bobby Gustiono ditangkap dalam persembunyian di kediaman mertuanya di Kabupaten Serdang Begadai, Sumatera Utara," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran, melalui keterangan tertulis, Senin (5/2/2018).

Menurut Fadil, Bobby kerap membagikan konten hoaks, ujaran kebencian, dan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke grup Facebook yang dia ikuti.

Ia sendiri menggunakan akun Facebook bernama Bobby Gustiono dan Bobby Siregar. "Dia mengikuti lebih dari 50 group FB," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, tim menyita barang bukti dua buah ponsel beserta SIM card. 

Melalui perangkat yang disita, petugas menemukan sejumlah konten ujaran kebencian dalam berbagai bentuk untuk disebarkan di media sosial.

Atas perbuatannya, Bobby terancam Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini