News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Sidang Ketiga Kasus First Travel: Dandanan Hingga Bantahan Anniesa Hasibuan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur First Travel Anniesa Hasibuan saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

Apakah melakukan sistem menggunakan dana sekarang untuk dana selanjutnya keberangkatan jemaah?

Tiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tiba di PN Depok sekitar pukul 10.32 WIB. (Tribunnews.com/Fransiskus A)

"Bu anniesa bilang tidak. Buktinya jamaah berangkat. Keterangan anniesa menambah semangat kami tertarik menjadi agen," terang Dewi.

Dewi mengatakan setelah dirinya terdaftar sebagai agen setelah sebelumnya membayar Rp 2,5 juta, banyak tetangga hingga temannya yang tertarik mendaftarkan sebagai calon jemaah umrah.

"Ada 672 orang, yang sudah diberangkatkan sebanyak 329 orang. Yang belum diberangkatkan ada 342 orang," katanya.

3. Iming-iming uang Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu

Saksi persidanganan tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menyebut diiming-imingi uang mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu oleh terdakwa.

Imingan uang tersebut disampaikan para terdakwa kepada para agen First Travel.

Menurut saksi, hal ini dilakukan Andika dan Anniesa agar banyak masyarakat yang minta untuk melakukan perjalanan umrah First Travel.

Baca: Yakinkan Para Agen, Bos First Travel Buat Seminar dan Pamer Penghargaan Di Hotel Berbintang

"Kami belum pernah menerima 1 persen pun dari jemaah yang mendaftar. Kita dijanjikan (bonus) 200 ribu rupiah untuk program promo, reguler 800 ribu rupiah. Kalau VIP saya gak tahu," ujar seorang saksi, Dewi Gustina saat memberikan keterangannya dalam persidanagan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).

Dewi menjelaskan, terdakwa Andika dan Anniesa pernah menjanjikan akan memberikan uang fee tersebut jika agen telah jemaah sudah diberangkatkan ke tanah suci.

"Perjanjiannya seperti itu kalau jemaah sudah diberangkatkan baru agen mendapatkan fee dari perusahaan bukan saat jemaah melunasi biayanya," uangkap Dewi Gustina.

Bahkan, semenjak Dewi membuka agen Fitst Travel sejak Desember 2015 lalu, ia telah memberangkatkan 329 orang jemaah dari 671 orang jemaah yang terdaftar.

Sementara, saksi lain yang juga agen, Tri Suheni juga belum mendapatkan uang yang dijanjikan tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini