Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Saksi membeberkan bagaimana ketiga bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menarik para agen untuk memikat para jemaah.
Seorang saksi, Dewi Guatiana mengatakan bahwa ketiga bos First Travel sempat membuat seminar kepada para agen di Hotel Ritz-Calton Jakarta pada 5 Desember 2015.
Baca: Dewi Tertarik Jadi Agen First Travel Karena Harga Murah dan Ada Fee Rp 200 Ribu
Pada saat itu, kata Dewi, Andika dan Anniesa Hasibuan menjadi pembicara di depan puluhan agen First Travel.
Dalam kesempataan itu, Andika dan Anniesa menyampaikan bahwa First Travel merupakan jasa terbaik dalam jasa ibadah umrah.
Baca: Bos First Travel Anniesa Hasibuan Bantah Keterangan Saksi Dalam Persidangan
"Pada saat itu, Andika menyampaikan First Travel perusahaan terbaik karena mendapatkan perhargaaan. Anniesa juga menyampaikan demikian," kata Dewi Guatiana dalam kterangannya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).
Pada saat seminar tersebut, Dewi sempat menanyakan bagaimana sistem keuangan di First Travel.
Apakah melakukan sistem menggunakan dana sekarang untuk dana selanjutnya keberangkatan jemaah?
"Bu anniesa bilang tidak. Buktinya jemaah berangkat. Keterangan Anniesa menambah semangat kami tertarik menjadi agen," kata Dewi.
Baca: Duda Ini Putar Musik Disko Pancing Bocah ke Rumahnya Sebelum Dicekoki Film Dewasa
Dewi mengatakan setelah dirinya terdaftar sebagai agen setelah sebelumnya membayar Rp 2,5 juta, banyak tetangga hingga temannya yang tertarik mendaftarkan sebagai calon jemaah umrah.
"Ada 672 orang, yang sudah diberangkatkan sebanyak 329 orang. Yang belum diberangkatkan ada 342 orang," katanya.
Ia juga mengatakan dari calon jemaah yang ia daftarkan namun belum diberangkatkan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp 5,8 miliiar.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.