News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fredrich Yunadi Berdebat dengan Istrinya setelah Ancam Mogok Sidang, Anak Jadi Penengah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018). Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menolak eksepsi Fredrich Yunadi . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sisca Yuniar kembali hadir dalam sidang lanjutan sang suami, Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tipikor, Senin (5/3/2018).

Selain istri, anak Fredrich dari pernikahannya yang pertama bernama Alexandra Yunadi, juga hadir di persidangan. Mereka didampingi seorang pria berkulit putih, yang menggunakan masker.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi.

Hakim Syaifudin memerintahkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan perkara tersebut. Selanjutnya diminta mengajukan saksi-saksi.

Baca: Setya Novanto Cecar Ponakanya Soal Aliran Uang e-KTP

Baca: Bekas Auditor BPK Divonis 6 Tahun Penjara setelah Terbukti Terima Suap dari Pejabat Kemendes

Baca: Bianca Jodie Ambil Risiko Nyanyi Lagu Skycapper Milik Demi Lovato

Baca: Kemenristekdikti dan PPI se-Dunia Gelar Pameran Beasiswa untuk Studi di Luar Negeri

Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP pada Setya Novanto itu, langsung menyatakan tidak terima. Suaranya lantang menyatakan mengajukan perlawanan.

Tidak hanya itu, Fredrich juga menyebut KPK penuh kepalsuan. Ia menuding lLaporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK)‎ dibuat menggunakan bukti palsu.

Termasuk soal sprindik. Fredrich menyatakan sprindik itu bermasalah. Ia meminta orang yang membuat LKTPK serta sprindik dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan.

Baca: Beberkan Bukti Kekayaan, Fredrich Yunadi Sebut 16 Ring Terpasang di Jantungnya

Baca: Keluh Kesah Fredrich Yunadi Mendekam di Rutan KPK, Soal Makan Dianggapnya Tak Berprikemanusiaan

Secara khusus pada majelis hakim, Fredrich meminta Ketua KPK-Agus Rahardjo, Direktur Penyidikan KPK-Brigjen Aris Budiman dan mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Heru Winarko yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komisaris Jenderal (Purn) Budi Waseso dihadirkan di sidangnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini