Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap lembaga pendidikan yang melarang penggunaan cadar oleh mahasiswi saat beraktivitas di lingkungan sekolah atau kampus.
"Jangan dilarang-larang orang pakai cadar. Jadi kampus tidak perlu mengatur larangan pakai cadar," ujar Sekjen MUI, Anwar Abbas saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Menurut Anwar, sudah seharusnya masyarakat bertoleransi terkait adanya perbedaan cara pandang soal cadar.
"Sikap MUI mengimbau agar masyarakat toleransi, supaya masyrakat bisa menerima perbedaan pendapat masalah cadar. Kampus harus hormatilah perbedaan pendapat itu," jelas Anwar.
Baca: Daripada Capres Tunggal, Yusril: PBB Pilih Kampanyekan Kotak Kosong
Baca: Nomor 19, Yusril Harap PBB Dapat 9 Persen Suara
Baca: Belajar sebagai Ibu, Nycta Gina Anggap Anaknya sebagai Guru Terbaik
Baca: Maia Estianty Batal Standing Ovation untuk Marion Jola, BCL Menyalahkannya
Ia berpendapat aturan dari Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut boleh dikatakan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yakni UUD 1945.
Di situ disebutkan, negara menjamin kemerdekaan bagi tiap penduduk untuk menganut dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
"Jadi kalau ada sebuah lembaga yang melarang kemerdekaan itu berarti dia membuat kebijakan yang bertentangan denan aturan yang lebih tinggi. Jadi batal demi hukum aturan itu," ungkap Anwar.
Dikabarkan sebelumnya, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, melarang penggunaan cadar mahasiswi saat beraktivitas di area kampus.
Menurut Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi, UIN telah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mau melepas cadar saat berada di kampus UIN, Senin (5/3/2018).(*)