TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Aboebakar Alhabsyi angkat bicara terkait polemik pelarangan penggunaan Cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Aboebakar yang kerap disapa Habib ini, mengatakan penggunaan cadar itu bersinggungan dengan dua aspek.
"Penggunaan cadar pada umumnya bersinggungan dengan dua aspek, yaitu aspek keyakinan dan aspek ibadah," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Rabu (7/3/2018).
Baca: Meski Unggul Jumlah Pemain, Tapi Persija Gagal Kalahkan Song Lam Nghe An
Menurutnya, pengguna cadar meyakini menggunakan cadar adalah bagian dari ajaran agama dan merupakan bentuk ibadah dalam agama. Selain itu juga bagian dari praktik kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Tentunya ini merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi dalam kerangka hak-hak azasi manusia," tambahnya.
Kebebasan beragama atau berkeyakinan di masa sekarang, kata Habib, dapat diartikan sebagai hak asasi manusia yang berlaku secara universal.
Ia merujuk kepada peraturan yang diatur dalam pasal 18 Universal Declaration of Human Right yang memberikan perlindungan bahwa setiap individu mempunyai hak kebebasan untuk beragama.
"Hak untuk beragama atau menjalankan agama merupakan Non-derogable rights, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat," kata Habib.
Oleh karenanya, Anggota Komisi III DPR ini mengatakan jika ada pelarangan penggunaan cadar oleh lembaga pendidikan tinggi, Kemenristek Dikti perlu melakukan pembinaan terhadap lemabaga tersebut agar lebih memahami konstitusi.
"Bila diperlukan, kegiatan pembinaan tersebut dikoordinasikan dengan Komnas HAM. Sehingga komitmen penegakan konstitusi di negara ini akan dapat dilakukan dengan baik," pungkasnya.