News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU MD3

Demokrat: Hak Presiden Keluarkan Perppu MD3

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Nurhayati Ali Assegaf usai menerima Sekjen AIPA (Asean Inter-Parliamentary Assembly) Isra Sunthornvut di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan hak presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mengganti sejumlah pasal dalam UU MD3 yang dinilai kontroversial.

"Ketika presiden menganggap ini penting dan ini darurat presiden bisa menggunakan haknya," ujar Nurhayati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (8/3/2018).

Meskipun heran dengan sejumlah pasal yang dipertentangkan dalm UU MD3, partai Demokrat menurut Nurhayati akan tetap menghargai apapun keputusan Presiden Joko Widodo. Terkait tudingan inkonsistensi pemerintah, karena ikut membahas tapi tidak mau menandatangani menurut Nurhayati merupakan bagian dari dinamika.

Baca: Doktor Honoris Causa Ketujuh Untuk Megawati

‎"Mungkin pak Jokowi mendengar aspirasi rakyat, rakyat yang menginginkan MD3 ini diloloskan tetapi saya kira semua ini tergantung pada beliau ya. kami demokrat tentunya akan terus menyikapi ha-hal kami tetap kritis apapun ada yang tidak benar dan kami mendukung apabila ini untuk kebaikan bersama kebaikan rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) yang telah disahkan di DPR RI pada Senin lalu, ( 12 / 2 / 2018) . Presiden bahkan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang ( Perppu) untuk mengganti sejumlah pasal dalam UU MD3 yang dinilai kontroversial.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini