Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan hoaks harus berurusan dengan hukum.
Terlebih, bila hoaks yang disebarkan membahayakan dan bisa membuat masyarakat Indonesia terpecah belah.
Hal tersebut diungkapkan Mantan Ketua MK, Mahfud MD, ketika ditemui di Hotel Sahid, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (8/3/2018).
"Ada (pakai nama) muslim atau tidak, kalau membuat hoaks harus ditangkap," ujar Mahfud MD.
Mantan Ketua MK tersebut mengungkapkan, hoaks merugikan orang lain dan dapat menimbulkan keresahan juga fitnah harus diusut tuntas.
Menurutnya, akun penyebar hoaks tersebut dapat dilacak sehingga pihak kepolisian dapat menelusuri orang dibalik akun tersebut.
Pembuat hoaks, menurut Mahfud MD, tidak memiliki tujuan baik dan hanya ingin merusak dan memecah belah.
"Kalau tidak mau merusak, buat apa buat hoaks? Buat saja yang benar," ujar Mahfud MD. (*)