News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU MD3

MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU MD3

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dan hakim anghota I Gede Palguna serta Saldi Isra memimpin sidang perdana permohonan uji materi UU MD3 oleh tiga pemohon di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Dalam Pasal 74 ayat (3) dan (4) UU MD3 itu mengatur pemaksaan orang, kelompok atay badan hukum yang diduga melakukan penghinaan atau merendahkan martabat DPR melui kepolisian.

Sementara pada Pasal 122 huruf (k) menyebut UU MD3 memberi kewenangan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk menempuh cara hukum bila ada pihak yang diduga menghina atau merendahkan kehormatan DPR RI.

Dan pada Pasal 245 ayat (1) menjelaskan hak imunitas DPR RI bahwa pemanggilan anggota DPR RI yang terkena kasus pidana harus melalui izin Presiden.

Ketiga pasal itu digugat sejumlah pihak karena dinilai memberi hak imunitas berlebih kepada anggota DPR RI dan membuat anggota DPR RI menjadi kebal kritik serta hukum.

Sidang uji materi akan dilanjutkan tanggal 21 Maret 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini