Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi kinerja Kepolisian berhasil menangkap pelaku penyebar hoaks melalui sejumlah situs yang menyerang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo, hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Apresiasi Polri bekerja optimal dalam kasus ini," ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Kamis (8/3/2018).
Menurut mantan Ketua Tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta, kinerja kepolisian ini makin meningkatkan kepuasan publik kepada Polri.
Baca: Masyarakat Ramai-ramai Saksikan Film Jangan Takut Kawin
Selain juga kerja cepat kepolisian menangkap pelaku penyebaran hoaks ini dapat menghindarkan pembelahan bangsa.
"Meningkatkan kepuasan publik pada Polri. Dan menghindarkan pembelahan bangsa karena berlaku adil," jelasnya.
Diberitakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencokok seorang pria penyebar hoaks melalui sejumlah situs yang menyerang beberapa tokoh nasional.
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Latihan Soal & Kunci Jawaban Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Informatika dan Keterampilan Generik
"Pelaku menyebarkan konten soal kebangkitan PKI, penganiyayaan ulama , kebencian antar agama dan pencemaran terhadap tokoh maupun pejabat nasional," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Iwan Anwar, saat konferensi pers di Kantor Dittipid Siber, Jatibaru, Jakarta Pusat, (8/3/2018).
Pelaku berinisial KB ini ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Rabu (6/3/2018) malam. Diketahui KB juga seorang lulusan sarjana teknik.
Beberapa tokoh yang dihina melalui situs palsu milik KB diantaranya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo, hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Penghinaan atau berita bohong terhadap tokoh nasional dan pejabat negara, antara lain menghina Ma'ruf Amin, Said Aqil Siradj. Menyerang secara pribadi terhadap tokoh lainnya misalnya Prabowo, Jokowi, menghina Megawati," jelas Irwan.
Dalam melakukan aksinya, KB menggunakan akun blog dengan nama mirip media online nasional. Dari media abal-abal tersebut, mereka menyiarkan berita-berita hoaks tersebut.
Atas perbuatannya, KB disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(*)