News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Politikus PKS Puji Polri yang Tangkap Penghina Pimpinan FPI dan Prabowo

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mardani Ali Sera

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi kinerja Kepolisian berhasil menangkap pelaku penyebar hoaks melalui sejumlah situs yang menyerang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo, hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Apresiasi Polri bekerja optimal dalam kasus ini," ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Kamis (8/3/2018).

Menurut mantan Ketua Tim pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta, kinerja kepolisian ini makin meningkatkan kepuasan publik kepada Polri.

Baca: Masyarakat Ramai-ramai Saksikan Film Jangan Takut Kawin

Selain juga kerja cepat kepolisian menangkap pelaku penyebaran hoaks ini dapat menghindarkan pembelahan bangsa.

"Meningkatkan kepuasan publik pada Polri. Dan menghindarkan pembelahan bangsa karena berlaku adil," jelasnya.

Diberitakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencokok seorang pria penyebar hoaks melalui sejumlah situs yang menyerang beberapa tokoh nasional.

"Pelaku menyebarkan konten soal kebangkitan PKI, penganiyayaan ulama , kebencian antar agama dan pencemaran terhadap tokoh maupun pejabat nasional," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Iwan Anwar, saat konferensi pers di Kantor Dittipid Siber, Jatibaru, Jakarta Pusat, (8/3/2018).

Pelaku berinisial KB ini ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Rabu (6/3/2018) malam. Diketahui KB juga seorang lulusan sarjana teknik.

Beberapa tokoh yang dihina melalui situs palsu milik KB diantaranya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo, hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Penghinaan atau berita bohong terhadap tokoh nasional dan pejabat negara, antara lain menghina Ma'ruf Amin, Said Aqil Siradj. Menyerang secara pribadi terhadap tokoh lainnya misalnya Prabowo, Jokowi, menghina Megawati," jelas Irwan.

Dalam melakukan aksinya, KB menggunakan akun blog dengan nama mirip media online nasional. Dari media abal-abal tersebut, mereka menyiarkan berita-berita hoaks tersebut.

Atas perbuatannya, KB disangkakan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE. Pasal 156 KUHP dan Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini