Gaji yang diterima oleh IU pun tidak dibayarkan sesuai dengan janji atau kesepakatan awal.
Setelah beberapa bulan bekerja, ia juga kerap mendapatkan penyiksaan.
Perlakuan yang tak pantas itu ia laporkan kepada keluarganya di Banyumas melalui sambungan alat komunikasi.
Pihak keluarga lantas meminta bantuan kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
SBMI lantas melaporkan kasus tersebut kepada Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri.
Akhirnya setelah proses panjang, Kemenlu bisa memulangkan IU pada 14 Februari 2018 lalu.(TRIBUNJOGJA.COM)
Baca tanpa iklan