News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Ungkap 6 Kasus Sepanjang Februari, BNN Sita 59,9 Kg Sabu dan 70.905 Butir Ekstasi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 53,9 kilo gram serta 70.905 butir pil ekstasi dari 6 kasus pengungkapan tindak pidana narkotika.

Baca: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Ini Kronologi Lengkapnya

Kasus ketiga dan keempat, BNN berhasil mengungkap temuan barang bukti narkoba yang disimpan dalam sepatu di Bandara Soekrno Hatta Tangerang dan Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.

"Penyelundupan narkoba di Bandara Soekrno Hatta, BNN behasil mengamankan 1.028 gram sabu yang dilakukan oleh dua orang tersangka MK (34) dan MI (32),"

"Untuk di Bandara Halim Perdanakusuma, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 gram sabu dari Bandara Aceh. BNM menangkap empat tersangka yakni MU (32), RA (28), MUR (26) dan satu tersangka ditempat terpisah, AH (33)," papar Haru.

Kemudian, BNN menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10 kg.

Pengungkapan tersebut setelah BNN mengamankan dua orang tersangka ZUL (36) dan ZOE (38) yang kedapatan membawa 8.362 gram sabu di kamar kos di kawasan Jakarta Selatan.

"Dari pengembangan kasus tersebut, BNN mengamankan BR alias A yang sebelumnya telah menerima 2 kg sabu dari kedu tersangka sebelumnya," jelas Heru.

Terkahir, BNN mengungkap 5.146 gram sabu di Lampung pada (17/2/2018). Atas barang bukti tersebut, BNN menangkap dua orang tersangka HS dan MY.

"Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut milik AT. Atas pengembangan, BNN berhasil menangkap pelaku di Bandara Juanda Surabaya," ujar Haru.

Atas perbuatannya tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 122 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Seluruh tersangka diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Haru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini