Baca: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bogor Terungkap, Ini Kronologi Lengkapnya
Kasus ketiga dan keempat, BNN berhasil mengungkap temuan barang bukti narkoba yang disimpan dalam sepatu di Bandara Soekrno Hatta Tangerang dan Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta.
"Penyelundupan narkoba di Bandara Soekrno Hatta, BNN behasil mengamankan 1.028 gram sabu yang dilakukan oleh dua orang tersangka MK (34) dan MI (32),"
"Untuk di Bandara Halim Perdanakusuma, BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 1.500 gram sabu dari Bandara Aceh. BNM menangkap empat tersangka yakni MU (32), RA (28), MUR (26) dan satu tersangka ditempat terpisah, AH (33)," papar Haru.
Kemudian, BNN menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10 kg.
Pengungkapan tersebut setelah BNN mengamankan dua orang tersangka ZUL (36) dan ZOE (38) yang kedapatan membawa 8.362 gram sabu di kamar kos di kawasan Jakarta Selatan.
"Dari pengembangan kasus tersebut, BNN mengamankan BR alias A yang sebelumnya telah menerima 2 kg sabu dari kedu tersangka sebelumnya," jelas Heru.
Terkahir, BNN mengungkap 5.146 gram sabu di Lampung pada (17/2/2018). Atas barang bukti tersebut, BNN menangkap dua orang tersangka HS dan MY.
"Kepada petugas, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut milik AT. Atas pengembangan, BNN berhasil menangkap pelaku di Bandara Juanda Surabaya," ujar Haru.
Atas perbuatannya tersebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 122 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Seluruh tersangka diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Haru.